Sunday, June 17, 2007

BNP Paribas...Perkaranya Sampai Bulukan.

Nah itu dia keputusan pengadilan Guernsey, sudah bisa diduga sejak awal mengapa mereka mengundang pemerintah untuk ikut cawe cawe, agar uang yang menjadi pangkal sengketa tetap semedi di BNP Paribas, nah itu uang bisa kerja terus, bertelor, beranak pinak, sementara para pihak bersengketa, uang menjadi status quo tanpa bunga. Si bulee memang lebih pintar yaa.

Setelah ini masih banyak lagi yang ngantri untuk gugat itu uang, biar perkaranya sampai bulukan. Lu sebenarnya udah ngerti dan mengetahui banget kan. Tetapi lu mau jadi turis abidin...lu ngertikan apa itu abidin gak usah gw bilangin. yaa bawa berkas seadanya sekadar formalitas saja...eeh gw jadi gak enak ngomongnya. Abis lu sih kebangetan......

Begitulah kira kira dialog imajener, seputar kasus gugatan Tommy atas Bank Nationale de Paris Paribas. Dialog yang bisa dikembangkan dengan lateral thinking method. Sekadar mencoba membuka pikiran tentang kemungkinan bagaimana sesuatu bisa terjadi atas dasar motif dari subject untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Ok singkat saja...jangan pernah berhenti berfikir karena rasa benci. Kasih sayang memberikan inspirasi bagi umat manusia untuk membentuk keindahan hidupnya.

Tuesday, June 12, 2007

UU Pers Bukan Milik Insan Pers Saja.

Kalangan pers yang harus memandang apakah UU Pers perlu direvisi atau tidak. Jika pemerintah yang berinisiatif, akan muncul tanggapan yang kurang enak. Demikian pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi, M Nuh, Sabtu (10/06) di Surabaya yang disiarkan berbagai media. Pernyataan ini agaknya bukan sekadar retorika untuk ditafsirkan sebagai initial adanya keinginan untuk revisi UU Pers.
Saya pikir pers adalah hajat hidup warga bangsa ini. Pers adalah salah satu sendi kehidupan berbangsa bernegara, ini universal tidak hanya bagi bangsa Indonesia. Freedom of the press is freedom for cytizen. Pers dan pemerintah adalah sama pada posisi sebagai avant garde dalam kehidupan berbangsa bernegara. Artinya dengan pers kita bisa membentuk bagaima jadinya peradaban bangsa ini. Pemerintah perlu mempunyai jawaban untuk menentukan sikapnya.
Sehingga dengan demikian, bukan masalah akan munculnya tanggapan enak atau tidak enak bilamana pemerintah berinisiatif atau memandang perlu dilakukan revisi terhadap UU Pers No.40 Tahun 1999. Tentu apabila pemerintah memang punya visi tentang kehidupan pers bangsa ini. Dirasakan perlu berdialog dengan kalangan masyarakat luas yang sangat berkepentingan atas kehidupan pers. Jadi pers tidak hanya milik insan pers semata
Jika sekarang anda bertanya kepada kaum agamawan. Apakah mereka terusik oleh eksistensi pers saat ini dan apakah harapan mereka kepada pers. Tentu pertanyaan yang sama terhadap kelompok masyarakat lainnya akan menghasilkan aspirasi yang mungkin berbeda. UU Pers sewajarnya memberi tanggung jawab kepada kita semua untuk mewujudkan harmoni kehidupan berbangsa bernegara.