Monday, March 19, 2007

Pancasila: Tidak Ada Tirani Minoritas Atau Diktator Mayoritas

MPR RI adalah wujud prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dari Pancasila. sebagai karateristik bangsa Indonesia. Dengan prinsip dasar ini di Indonesia tidak ada tirani minoritas atau sebaliknya diktator mayoritas. Negara dipimpin dengan bijaksana tanpa ego kekuatan politik mayoritas. Berdasarkan prinsip ini maka MPR RI secara praktis adalah pemegang mandat kedaulatan rakyat Indonesia.
Konon kabar mutahir, ada usulan untuk membubarkan lembaga tinggi Negara ini. Konon pula alasanya adalah untuk mewujudkan sistem bikameral Alasan ini terasa makin aneh, karena bukankah MPR terdiri dari DPR dan DPD yang berarti sudah menjalankan system bikameral Apakah hal ini yang diusulkan pemerintah?. Terasa janggal memang kalau hal ini gagasan politik pemerintahan sekarang. Tetapi janggal atau tidak sesuatu bisa saja terjadi tanpa memperhatikan apa yang telah diletakkan pondasinya oleh founding father negeri ini. Itulah keadaan kita sekarang.
Jika argumentasinya cuma masalah anggaran dan gaji anggota MPR, maka hal ini terlampau naïf. MPR yang terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD dan mereka semua sudah mendapatkan gaji dan fasilitas di institusinya masing masing, jadi tidak perlu lagi memberikan tunjangan apapun termasuk anggaran untuk berbagai kunjungan atau outbond lainnya. Mengenai administrasi mapun acara persidangan, tata laksananya pasti bisa oleh Menteri Sekretaris Negara. Jadi tidak perlu membubarkan MPR.
Kebebasan berpolitik memang memberikan ruang memperjuangkan suatu gagasan, namun perlu diingat bahwa kebebasan tersebut harus pula memberikan kebebasan bagi yang lainnya. Pancasila memperlihatkan titik singgung agar tidak terjadi benturan yang berakibat kehancuran kehidupan berbangsa bernegara. Lembaga MPR adalah tempat orang bijaksana bermusyawarah agar kehidupan berbangsa bernegara dapat terjaga dengan baik.
Seluruh aliran politik yang ada di Indonesia sekarang memang sedang bergerak mewujudkan apa yang menjadi idealisme mereka. Tidak terkecuali mereka yang menganut paham komunisme. Hanya saja komunis tidak dapat masuk kedalam tatananan kerhidupan kenegaraan karena adanya TAP MPR yang melarang ideologi komunis di tanah tercinta ini.
Setelah gerakan reformasi pun ternyata tidak sepenuhnya mermberikan ruang gerak bagi komunisme meski terdapat kebebasan untuk mendirikan partai politik.
Sekarang semua kita dapat berfikir dengan jernih agar tidak terlepas dari prinsip dasar yang telah menjadi karakter nasional kita yaitu Pancasila. Jadi kalau ada gagasan untuk membubarkan MPR RI kita dapat mengenalinya sebagai langkah politik strategis untuk mengusung kembali komunisme kedalam tatanan kehidupan kenegaraan,
Dengan cara ini TAP MPR yang melarang komunisme akan kehilangan validitasnya dan berarti melicinkan jalan bagi komunisme kembali menjadi aliran politik legal di Indonesia.

No comments: