Saturday, February 23, 2008

Pembunuhan berencana oleh negara?

Vonis Mahkamah Agung telah dijatuhkan kepada Polly Carpus; yaitu terbukti secara syah bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Munir. Vonis yang agaknya terlewatkan dari perhatian publik, mungkin karena tenggelam dalam hangar bingar pemberitaan mengenai interpelasi DPR soal dana BLBI atau kasus lain yang sedang ditangani KPK mengenai aliran dana Bank Indonesia ke DPR.
Meski masih ada tahap PK namun pada tahap sekarang hukum memposisikan Negara telah melakukan pembunuhan berencana atas Munir melalui institusi Badan Intelijen Negara ( BIN ) dilaksanakan oleh Polly. Dengan vonis MA tersebut, posisinya sekarang bukan sekadar tuduhan man on the street, tetapi suatu kebenaran materil bahwa memang negara telah melakukannya.
Benarkah? Sesungguhnya saya bertanya dan mencoba menjawab sendiri seperti saya ungkapkan diatas. Hanya saja saya tidak mempunyai pengetahuan hukum. Saya berharap mendapatkan tanggapan atau jawaban dari anda ahli hukum yang mempunyai kompetensi membahas hal ini.

No comments: